Berikut langkah - langkah proses pengurusan pembuatan dan persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan SKCK :
1. Harus memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) & KK ( Kartu Keluarga ) yang belum kedaluarsa. Diusahakan kantor Polisi ( Polsek & Polres ) yang akan anda datangi untuk mengurus SKCK berwilayah hukum sama dengan alamat KTP & KK anda. Apabila tidak sama maka sebaiknya anda mengurus surat keterangan domisili terlebih dahulu.
2. Langkah kedua mintalah surat keterangan pengantar untuk mengurus SKCK pada pengurus RT ( Ketua RT ) dimana anda berdomisili.
3. Langkah ketiga siapkan pas photo berwarna terbaru anda sebanyak 8 lembar ukuran 4 x 6.
4. Langkah keempat datangi kantor kelurahan / desa untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK dengan membawa surat keterangan dari RT, KTP asli, dan dibeberapa Pemda mensyaratkan bukti lunas PBB. Jika situasi sepi hanya membutuhkan waktu maksimal setengah jam. Oleh petugas kelurahan / perangkat desa akan dibuatkan surat pengantar resmi, diketik rapi, serta distempel dan ditanda tangani minimal oleh Seketaris desa / kelurahan ( carik ). Masukkan uang seikhlasnya di kotak administrasi atau jika tak ada berikan langsung pada si petugas ( kalau diminta lho ), biasanya minimal Rp. 5000.
5. Langkah kelima, apabila dalam surat keterangan pihak kelurahan / desa mensyaratkan stempel dari kecamatan maka segera minta stempel di kantor kecamatan, tuju loket pelayanan dan surat pengantar tadi distempel dan ditanda tangani petugas kecamatan yang berwenang. Kalau anda sedang ada uang masukkan minimal Rp. 5000 ke dalam kotak administrasi.
6. Langkah keenam, di beberapa Polda mensyaratkan ada surat pengantar dari Polsek tempat anda berdomisili. Segera tuju Polsek dan minta surat pengantar pembuatan SKCK. Tunggu maksimal satu jam surat sudah selesai. Biasanya diminta dua buah pas photo warna ukuran 4 x 6. Di sini siapakan saja uang Rp. 10000 untuk administrasi.
7. Langkah ketujuh, selesai di Polsek langsung tuju Kantor Polres sesuai tempat anda berdomisili. Jangan lupa jika belum siapkan stopmap warna apa saja satu buah untuk tempat berkas, fotokopi KTP yang sebaiknya telah dilegalisir satu buah, dan fotokopi KK legalisir satu buah, serta 6 pas photo warna 4 x 6. Sampai di Polres tuju loket pembuatan SKCK. Biasanya sih di dekat loket pembuatan SIM. Daftarkan diri anda pada petugasnya. Oleh petugas akan diberikan formulir untuk langsung anda isi. Jika sudah selesai anda isi langsung tuju loket pemerisaan sidik jari, berikan formulir yang telah anda isi tadi pada petugas sidik jari. Kemudian semua sidik jari anda akan didata. Selesai pandataan lalu petugas mengisi formulir tadi pada bagian yang merupakan wewenangnya. Proses di pendataan sidik jari maksimal setengah jam. Jika sudah selesai formulir yang telah ditambahi keterangan akan diserahkan pada anda kembali untuk dibawa ke petugas loket SKCK.
8. Langkah kedelapan, berikan formulir tadi pada petugas SKCK. Kemudian anda akan ditanya beberapa hal yang tak usah takut semua rileks kok. Lalu jika semua data sudah diteliti benar serta ejaannya barulah SKCK dicetak, diberi photo, ditanda tangani dan distempel petugas yang berwenang. Paling lama semua itu perlu waktu satu jam. Jangan lupa jika sudah jadi kena administrasi setidaknya Rp. 10000. Oh ya jangan pulang dahulu, fotokopilah SKCK tadi untuk dilegalisir oleh petugas di loket SKCK juga. Perpanjanglah SKCK jika masa berlakunya hampir habis ( 6 bulan sekali ).
0 comments:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment