Prosedur resmi (untuk urus sendiri) dari Hak Pakai ( HP ) / Hak Guna Bangunan ( HGB ) ke Sertifikat Hak Milik ( SHM ) :
- Membeli dan Mengisi formulir permohonan
- Memiliki / membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB)
- IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal
- Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian /akta perubahan (jika badan hukum)
- PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya)
- Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2
- Surat pernyataan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon
- Surat pernyataan dari pemohon
- Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Biaya / Tarif resminya :
sesuai PP 46 / 2002 :
{2% x (NPT-NPTTKUP)} - {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan : {+}
NPT = Nilai Perolehan Tanah
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan
NPT & NPTTKUP bisal dilihat di SPT PBB,
NPT = NJOP Tanah,
NPTTKUP = NJOPTKP
Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah
UP HGB = Uang Pemasukan HGB
jangka waktu 30 tahun :
1% x (NPT-NPTTKUP)
Kurang dari 30 tahun :
(Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
Dari HGB ke SHM :
[Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
Biaya notaris antara 750rb s/d 2,5juta.
Prosedur membuat SHM :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Maksimum luas tanah 600M2
- Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )
- Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )
- Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
- Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
- Foto copy KTP Pemohon
- Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
sumber artikel : http://pemiliklangsung.com
0 comments:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment