Grosir Foto Yang Oke Oke

NOSTALGIA YUK............

Soundtrack Klip Drama Silat Mandarin Kenangan Soundtrack Klip Telenovela Kenangan Soundtrack Klip Serial Barat Kenangan Mp3 90an Foto Iklan Jadul 80 90 an
LIFESTYLE
Kacamata Selebritis

Model Gaya Rambut Pria Lelaki Cowok

Gambar Mata Uang Populer Dunia

Model Gaya Rambut Wanita

Artis Dugem

SPG Korea

Merk Mobil China Paling Top

Mobil Kenegaraan Dunia

PGP Search Engine

Custom Search

August 16, 2009

Proses / Prosedur / Cara & Biaya Peningkatan / Perubahan Sertifikat HGB ke Hak Milik ( SHM )

Prosedur resmi (untuk urus sendiri) dari Hak Pakai ( HP ) / Hak Guna Bangunan ( HGB ) ke Sertifikat Hak Milik ( SHM ) :

  • Membeli dan Mengisi formulir permohonan
  • Memiliki / membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB)
  • IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  • Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian /akta perubahan (jika badan hukum)
  • PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya)
  • Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2
  • Surat pernyataan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon
  • Surat pernyataan dari pemohon
  • Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.

Biaya / Tarif resminya :

sesuai PP 46 / 2002 :
{2% x (NPT-NPTTKUP)} - {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}

Keterangan : {+}
NPT = Nilai Perolehan Tanah
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan

NPT & NPTTKUP bisal dilihat di SPT PBB,
NPT = NJOP Tanah,
NPTTKUP = NJOPTKP

Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah

UP HGB = Uang Pemasukan HGB
jangka waktu 30 tahun :
1% x (NPT-NPTTKUP)

Kurang dari 30 tahun :
(Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}


Dari HGB ke SHM :

[Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris

Biaya notaris antara 750rb s/d 2,5juta.



Prosedur membuat SHM :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Maksimum luas tanah 600M2
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )
  5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )
  6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
  7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
  8. Foto copy KTP Pemohon
  9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap.

sumber artikel : http://pemiliklangsung.com

Related Posts by Categories



0 comments:

Post a Comment

ARTIKEL TERBARU


Blogger Widgets

Download MP3 Lagu Lagu Indonesia - Barat ( Pop Rock Jazz Dangdut Disco Dll Terbaru New )

all cd quality - mp3 - mp4 - mp5 => silahkan masukkan judul lagu atau nama penyanyi yang anda ingin download dalam kotak pencari di bawah ini :

PGP FLASH INFO

Tuju link model rambut pria atau wanita di kolom lifestyle untuk melihat foto - foto rambut seleb populer Indonesia & dunia. Juga dilengkapi info dan gosip terbaru seputar mereka. Celebrity Hairstyles.

Jika anda para sahabat akan kembali ke blog ini, ketikkan alamat url kami secara lengkap sebagai berikut : www.grosirpekalongan.blogspot.com

Terima kasih bagi para sahabat yang telah comment & memberi masukan terbaru. Juga kami ucapkan selamat bergabung menjadi followers PGP. Sukses buat anda semua.


Followers

243

Add to Technorati Favorites Blog Directory Blog Directory & Search engine

Mxdu general directory Links Market My BlogCatalog BlogRank Travel Top Blogs Top Celebrities blogs DigNow.net TopOfBlogs Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net