August 16, 2009

Proses / Prosedur / Cara & Biaya Peningkatan / Perubahan Sertifikat HGB ke Hak Milik ( SHM )

Prosedur resmi (untuk urus sendiri) dari Hak Pakai ( HP ) / Hak Guna Bangunan ( HGB ) ke Sertifikat Hak Milik ( SHM ) :

  • Membeli dan Mengisi formulir permohonan
  • Memiliki / membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB)
  • IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  • Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian /akta perubahan (jika badan hukum)
  • PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya)
  • Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2
  • Surat pernyataan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon
  • Surat pernyataan dari pemohon
  • Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.

Biaya / Tarif resminya :

sesuai PP 46 / 2002 :
{2% x (NPT-NPTTKUP)} - {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}

Keterangan : {+}
NPT = Nilai Perolehan Tanah
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan

NPT & NPTTKUP bisal dilihat di SPT PBB,
NPT = NJOP Tanah,
NPTTKUP = NJOPTKP

Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah

UP HGB = Uang Pemasukan HGB
jangka waktu 30 tahun :
1% x (NPT-NPTTKUP)

Kurang dari 30 tahun :
(Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}


Dari HGB ke SHM :

[Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris

Biaya notaris antara 750rb s/d 2,5juta.



Prosedur membuat SHM :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Maksimum luas tanah 600M2
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )
  5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )
  6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
  7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
  8. Foto copy KTP Pemohon
  9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap.

sumber artikel : http://pemiliklangsung.com

No comments:

Post a Comment